BALKAR, JAKARTA – Pemerintah hingga
saat ini belum bisa memberikan sanksi terhadap pemilik drone yang jatuh di
Menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pasalnya,
Kementerian Perhubungan belum memutuskan sanksi khusus untuk pelanggaran
operasional drone.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub,
JA Barata, mengatakan, meski Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015
telah diterbitkan, namun peraturan yang mengatur teknis kepemilikan drone
secara individu belum diatur.
“Untuk teknis kepemilikan individu
memang belum kita cantumkan, tapi akan segera pada September nanti kami akan
berikan kembali penjelasan,” ujar JA Barata kepada Okezone, Kamis (06/7/2015):
Menurutnya, kejadian jatuhnya drone di
kawasan Menara BCA akan dicegah agar tak terulang kembali dengan adanya
peraturan Kementerian Perhubungan tersebut. Selain kawasan di sekitar bandara,
drone harus mengantongi izin jika ingin diterbangkan di tempat umum.
“Perlu dicatat, kami bukan melarang
penggunaan drone, drone boleh diterbangkan di tempat umum tertentu yang
memenuhi syarat, namun harus memiliki izin. Operator drone juga harus memiliki
sertifikasi,” tambah JA Barata.
Menurut JA Barata, pihaknya tak akan
menghalang-halangi penerbangan drone jika syarat dan izin telah dipenuhi oleh
pihak operator yang menerbangkan.
Sumber : toc