Media Belajar Hindu

OM AVIGNAM ASTU NAMOH SIDHAM

Iklan Leo Shop

Pasang iklan disini

TWITTER

Powered by Blogger.

Pelanggaran Operator Drone Harus Memiliki Sertifikasi

On 8:32 AM with No comments






BALKAR, JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini belum bisa memberikan sanksi terhadap pemilik drone yang jatuh di Menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pasalnya, Kementerian Perhubungan belum memutuskan sanksi khusus untuk pelanggaran operasional drone.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, mengatakan, meski Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 telah diterbitkan, namun peraturan yang mengatur teknis kepemilikan drone secara individu belum diatur.

“Untuk teknis kepemilikan individu memang belum kita cantumkan, tapi akan segera pada September nanti kami akan berikan kembali penjelasan,” ujar JA Barata kepada Okezone, Kamis (06/7/2015):
Menurutnya, kejadian jatuhnya drone di kawasan Menara BCA akan dicegah agar tak terulang kembali dengan adanya peraturan Kementerian Perhubungan tersebut. Selain kawasan di sekitar bandara, drone harus mengantongi izin jika ingin diterbangkan di tempat umum.

“Perlu dicatat, kami bukan melarang penggunaan drone, drone boleh diterbangkan di tempat umum tertentu yang memenuhi syarat, namun harus memiliki izin. Operator drone juga harus memiliki sertifikasi,” tambah JA Barata.

Menurut JA Barata, pihaknya tak akan menghalang-halangi penerbangan drone jika syarat dan izin telah dipenuhi oleh pihak operator yang menerbangkan.


Sumber : toc

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments