Media Belajar Hindu

OM AVIGNAM ASTU NAMOH SIDHAM

Iklan Leo Shop

Pasang iklan disini

TWITTER

Powered by Blogger.

Senator Gede Pasek Mengusulkan Kepada Mendagri Agar Mengusung Calon Di Pilkada

On 2:12 PM with No comments

Anggota DPD RI Gede Pasek



















Jakarta - DPR dan Pemerintah berencana merevisi UU Pilkada. Anggota DPD RI Gede Pasek mengusulkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo agar ada aturan yang mengatur anggota DPD bisa mengusung calon di pilkada.

"Proses calon pimpinan kita, kalau desain yang lama kan sulit, putra daerah tidak bisa maju, tidak bisa menawarkan dirinya, saya rasa kita harus memperhatikan dalam revisi UU pilkada nanti di buka calon lebih banyak, dipermudah, agar ada calon dari putra daerah," ungkap Pasek.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komite I DPD dengan Mendagri Tjahjo Kumolo bersama jajarannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Kepada Tjahjo, Pasek mengatakan bahwa selama ini calon kepala daerah hanya bisa maju dengan cara diusung oleh parpol atau melalui jalur independen dengan pengumpulan KTP. Dia meminta agar DPD diakomodasi dalam pilkada, agar bisa membawa putera daerah. Menurutnya produk pemilu seharusnya bukan hanya dari parpol saja.

"Pintunya kita buka, kemarin kan pintunya dari hasil pemilu (parpol) dan KTP, desain hasil pemilu kan bukan parpol aja, tapi suara DPD itu juga," kata Pasek.

"Semestinya juga bisa jadi tiket masuk, ini namanya penganaktirian ke DPD, yang bisa menjadi pintu masuk putra-putra daerah maju," imbuh orang dekat Anas Urbaningrum ini.

Pasek pun meminta agar wacana itu bisa dibahas. Sebab menurutnya ada banyak putera daerah yang berpotensi memimpin daerahnya, namun terkendala karena tidak mendapat 'tunggangan' politik.

"Tidak perlu bayar kendaraan mahal, ini pilihan aja. Untuk didiskusikan bersama. Banyak orang-orang baik, bukan dia nggak mampu, tapi jalannya nggak dikasih, kalau jalan yang biasanya dia harus rusak dulu, bayar ini itu, nah ini dimudahkan aja dibuatkan tiga pintu," beber Pasek.

Dalam raker ini, Tjahjo menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyetorkan draf revisi UU Pilkada ke DPR. Diharapkan agar revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 itu bisa rampung sebelum Agustus mendatang.

"Kalau bisa revisi UU bulan Agustus sudah selesai. Karena KPU meminta agar Agustus harus ada persiapan (untuk Pilkada 2017 dan 2018)," ucap Tjahjo di lokasi yang sama.

"Pilkada 2017 ada 7 pemilihan gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota. Tahun 2018 ada 171 pemilihan kepala daerah," tutupnya.

(ear/tor)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments